Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) tak hanya menuai apresiasi, tapi juga menyisakan sejumlah catatan kritis. Salah satunya adalah cuti ayah yang minim. Komnas Perempuan menilainya sebagai “pembakuan peran domestik perempuan”. Apa tanggapan para ayah soal kebijakan tersebut?
https://www.voaindonesia.com/a/para-ayah-cuti-2-hari-dampingi-istri-bersalin-tidak-cukup/7661663.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress
Para Ayah: Cuti 2 Hari Dampingi Istri Bersalin Tidak Cukup
![](https://voakesehatan.wordpress.com/wp-content/uploads/2024/06/8f416018d4a407134398c998cb6e5e5f1111b669cfc2199894ec043c8618599c.jpg?w=1024)